, , ,

Ketua Ormas GRIB Jaya Sumut Dieksekusi Usai Kuasai 80 Hektare Lahan Sawit, PTPN II Rugi Rp 41 M

oleh -691 Dilihat

Binjai – Ketua Ormas GRIB Samsul Tarigan, Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara, akhirnya dieksekusi setelah dinyatakan bersalah atas penguasaan lahan milik PTPN II.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa, 12 Agustus 2025 malam, setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Samsul.

Proses hukum berawal dari laporan bahwa Samsul merebut lahan PTPN II Kebun Sei Semayang seluas sekitar 80 hektare  yang dicaplok tanpa dasar hukum.

Dari lahan itu, sekitar 75 hektare digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, sementara sisanya—sekitar 5 hektare—dibangun diskotek atau kafe serta kolam ikan.

Audit internal PTPN II menyatakan kerugian akibat penguasaan lahan itu mencapai sekitar Rp 41,225 miliar.

Dakwaan awal menyebut bahwa tindakan itu melanggar Undang‑Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014, yakni Pasal 55 jo. Pasal 107 tentang penguasaan lahan secara ilegal.

Jaksa menuntut Samsul dengan pidana dua tahun penjara dan menyatakan terdakwa merugikan PTPN II hingga Rp 41 miliar.

Ketua Ormas GRIB
Ketua Ormas GRIB

Baca Juga : Mesin Diduga Meledak Pabrik Tikar di Binjai Kebakaran Hebat

Dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, hukuman sempat dipangkas menjadi hukuman percobaan. Namun kasasi masuk ke MA.

MA menolak banding dan kasasi terdakwa, menetapkan kembali hukuman 1 tahun 4 bulan penjara sesuai putusan PN Binjai.

Meskipun Samsul mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Kejari tetap melaksanakan eksekusi. Berdasarkan Pasal 268 ayat 1 KUHAP, PK tidak menunda eksekusi vonis

Pada malam eksekusi, pengacara Samsul datang dan menyerahkan diri sebelum batas waktu, menunjukkan kooperatif.

Lahan sengketa adalah bagian dari HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II Kebun Sei Semayang,

Indra Gunawan M Noer, Asisten SDM/Umum PTPN II, menemukan aktivitas ilegal di lahan tersebut pada 2019.

Samsul bahkan tercatat mendaftarkan bangunan kafe/diskotek ke PLN dan memperoleh listrik sejak Mei 2017.

Publik menyambut positif keputusan penegakan hukum ini sebagai sinyal bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.