Binjai – Razman Divonis Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution resmi divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus pencemaran nama baik terhadap rekan sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar pada Senin siang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE.
Tindak pidana yang dilakukan Razman berkaitan dengan unggahan dan pernyataan di media sosial serta wawancara publik, yang dinilai mencemarkan nama baik Hotman

Baca Juga : Terima Duit Suap Rp 626 M Eks Mentan Dihukum Mati di Sini
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Razman secara terbuka melontarkan berbagai tudingan kepada Hotman Paris, mulai dari tuduhan tidak beretika, hingga isu-isu pribadi.
Beberapa pernyataan tersebut dipublikasikan dalam bentuk video yang kemudian menyebar luas di media sosial dan YouTube.
Pihak Hotman merasa dirugikan secara moral dan profesional, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Razman ke pihak berwajib.
Proses hukum ini kemudian berlanjut hingga ke pengadilan, dengan perhatian besar dari publik karena melibatkan dua tokoh hukum ternama.
Selama proses persidangan, Razman bersikeras bahwa apa yang disampaikannya adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik terhadap sesama praktisi hukum.
Namun hakim menilai bahwa pernyataan Razman telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah fitnah serta penghinaan personal.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara bagi Razman.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Razman bersikap kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Meski demikian, hakim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Razman.
Seusai vonis dibacakan, Razman terlihat kecewa namun tetap tenang, dan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia mengaku tidak menerima putusan itu dan menyebut bahwa proses hukum dinilai berat sebelah serta dipengaruhi opini publik Dalam konferensi pers ini

![bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yMjI2NjQvMjAyMjEwMjgxMzA2LW1haW4uanBlZw[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yMjI2NjQvMjAyMjEwMjgxMzA2LW1haW4uanBlZw1-148x111.jpg)
![01h6we1f384vx7je4xpnm0y9aj[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/01h6we1f384vx7je4xpnm0y9aj1-148x111.jpg)
![FOA-05092025-2[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/FOA-05092025-21-148x111.png)
![bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy81MjY3ODgvMjAyNTEwMjMxOTI3LW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzYxMjIyNDUzLndlYnA[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy81MjY3ODgvMjAyNTEwMjMxOTI3LW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzYxMjIyNDUzLndlYnA1-148x111.jpg)
![016323100_1744870287-2[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/016323100_1744870287-21-148x111.jpg)