Binjai – Hakim Tolak Praperadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan menolak praperadilan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos.
KPK menyebut bahwa bukti sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka, antara lain dokumen, bukti elektronik, dan keterangan dari banyak saksi.

Baca Juga : Kasus Kredit Macet J Trust Bank (BCIC) Laporkan Crowde ke Polisi
Putusan hakim menolak praperadilan artinya status Rudy sebagai tersangka tetap sah secara hukum.
Dalam persidangan juga diungkap beberapa fakta terkait peran Rudy dalam kasus itu, misalnya bahwa perusahaan yang dia pimpin
Karena ketidakmampuan teknis itu, menurut KPK, pekerjaan kemudian dialihkan ke beberapa vendor lain di banyak provinsi, yang menimbulkan kerugian negara.
KPK juga menyebut bahwa ada rekayasa dalam indeks harga penyaluran bansos beras, yang diduga dibuat tidak berdasarkan kajian profesional.
Harga yang ditetapkan dalam kasus bansos beras itu — menurut KPK — sebesar Rp 1.500 per kilogram dan dianggap tidak wajar karena tidak sesuai dengan harga pasar dan biaya riil distribusi.
Tak hanya itu, KPK menyebut bahwa pihak-pihak termasuk mantan Menteri Sosial, pejabat kementerian
Dari sisi kerugian negara yang dihitung, KPK menyebut angka diperkirakan mencapai Rp 200 miliar dalam kasus ini.
Untuk keuntungan yang diraup oleh PT Dosni Roha Logistik melalui keterlibatan Rudy dan pihak‑lain, KPK menyebut angka hampir Rp 108,480,782,934.
Guna memperkuat posisinya dalam praperadilan, KPK juga meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka
Putusan penolakan praperadilan menjadi sinyal bahwa hakim menilai bahwa bukti awal KPK sudah cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan resmi dan penuntutan.
Bagi Rudy Tanoe, putusan ini berarti bahwa langkah praperadilan tidak berhasil menggugurkan statusnya sebagai tersangka.
Namun, ini bukan akhir dari proses hukum, Rudy masih memiliki hak untuk membela diri pada persidangan perkara tren tipikor jika nanti dilimpahkan ke tahap tersebut.
Putusan ini juga menjadi preseden penting terkait bagaimana praperadilan digunakan oleh tersangka‑korupsi

![bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yMjI2NjQvMjAyMjEwMjgxMzA2LW1haW4uanBlZw[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yMjI2NjQvMjAyMjEwMjgxMzA2LW1haW4uanBlZw1-148x111.jpg)
![01h6we1f384vx7je4xpnm0y9aj[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/01h6we1f384vx7je4xpnm0y9aj1-148x111.jpg)
![FOA-05092025-2[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/FOA-05092025-21-148x111.png)
![bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy81MjY3ODgvMjAyNTEwMjMxOTI3LW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzYxMjIyNDUzLndlYnA[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy81MjY3ODgvMjAyNTEwMjMxOTI3LW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzYxMjIyNDUzLndlYnA1-148x111.jpg)
![016323100_1744870287-2[1]](https://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/10/016323100_1744870287-21-148x111.jpg)