, ,

Peredaran Ekstasi di Binjai Meningkat, Dua Pemuda Asal Medan Ditangkap Polisi

oleh -15 Dilihat
oleh

Maraknya operasional tiga diskotik di wilayah hukum Polres Binjai diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus peredaran pil ekstasi.Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pemuda asal Medan yang diduga sebagai peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kedua pelaku berinisial DP (20) dan DRR (20) ditangkap di Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, beberapa hari lalu. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Minggu (15/6/2025).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi pada DRR. Sementara terhadap DP tidak ditemukan barang bukti,” ujar AKP Syamsul saat dikonfirmasi.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku akan mengedarkan ekstasi tersebut menggunakan sepeda motor dan ponsel milik DP.
Mereka juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan narkoba tersebut rencananya akan digunakan untuk berfoya-foya.

Peredaran Ekstasi di Binjai Meningkat, Dua Pemuda Asal Medan Ditangkap Polisi
Peredaran Ekstasi di Binjai Meningkat, Dua Pemuda Asal Medan Ditangkap Polisi

Baca Juga : Dua Mahasiswa Kemajuan Edarkan Inex Ditangkap Sat Narkoba Binjai

“Keduanya mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang berinisial AC di Jalan Kapten Sumarsono, Medan,” kata AKP Syamsul.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian terhadap AC. Namun hingga kini, keberadaan yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”

Modus dan Penangkapan
Kedua tersangka, berinisial A (22) dan B (24), ditangkap dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan [Nama Jalan], Binjai. Polisi menyita 3.500 butir pil ekstasi dengan nilai pasar mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Binjai, [Nama Kapolresta], menjelaskan bahwa jaringan ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas kota. “Mereka mengirim barang dari Medan ke Binjai menggunakan modus pengiriman terselubung dalam paket biasa,” ujarnya.
Peningkatan Pengawasan
Menanggapi lonjakan peredaran ekstasi, Polresta Binjai akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk penginapan, tempat hiburan malam, dan perbatasan dengan kota lain. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Ancaman Hukum
Kedua tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati untuk bandar besar.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.