jERITAN BINJAI – Oknum Kabid Dua siswi SMKN 1 Kota Binjai yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) dilaporkan mengalami dugaan pelecehan.
Dugaan tersebut melibatkan Kepala Bidang (Kabid) Aset, berinisial UG, bersama salah seorang stafnya saat berada di ruangan kerja kantor tersebut.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika kedua siswi mengadukannya secara resmi kepada guru pembimbing dan guru konseling di sekolah mereka.
Keduanya memang ditemani oleh orang tua saat mengajukan laporan, menjaga proses pelaporan tetap aman dan terhormat.

Baca Juga Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal
Menurut guru pembimbing, Fajar, dugaan pelecehan melibatkan tindakan “memegang tangan” yang tak pantas serta janji nilai baik atas perpanjangan atau penilaian PKL.
Aksi seperti ini tentu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan kode etik profesional.
Sekolah kemudian mengambil tindakan dengan menarik kedua siswi agar tidak lagi berada di tempat yang rawan.
Mereka kemudian dipulangkan dan dipindahkan untuk melanjutkan PKL ke kantor POS Binjai.
Tindakan ini bertujuan melindungi keselamatan psikologis siswi dan mencegah kejadian berulang.
Kabid Aset BPKPAD, Amrijal (UG), secara resmi membantah tuduhan tersebut.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kontak fisik tidak pantas dengan siswi, apalagi dalam bentuk pelecehan.
Amrijal juga mengaku terkejut atas tudingan itu dan menegaskan tidak pernah melihat ada keributan maupun tindakan tak pantas.
Namun pernyataan itu menjadi bagian dari konflik narasi, karena berbeda dengan versi laporan siswi.
Sekolah menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah internal di tingkat sekolah dan pihak berwenang.
Masyarakat dan publik menuntut agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi institusi pemerintah dan sekolah agar menjaga etika dalam hubungan kerja magang.
Pelecehan dalam ruang kerja adalah tindak pidana yang merendahkan martabat korban dan institusi.

![menteri-koordinator-bidang-pangan-ri-zulkifli-hasan-menyampaikan-paparan-dalam-acara-food-summit-2025-di-jakarta-rabu-1932025--1742369538703_169[1] Zulhas Janji Bereskan](http://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/12/menteri-koordinator-bidang-pangan-ri-zulkifli-hasan-menyampaikan-paparan-dalam-acara-food-summit-2025-di-jakarta-rabu-1932025-1742369538703_1691-148x111.jpeg)
![bank-mandiri-1765716933059_169[1] Bank Mandiri Kembali](http://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/12/bank-mandiri-1765716933059_1691-148x111.jpg)
![1765170038267-5olhwf[1]](http://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/12/1765170038267-5olhwf1-148x111.webp)
![513212_12203728112025_44[1]](http://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/12/513212_12203728112025_441-148x111.jpeg)
![013449600_1765099551-Pengungsian_Aceh[1]](http://isiserver.com/wp-content/uploads/2025/12/013449600_1765099551-Pengungsian_Aceh1-148x111.jpg)